Polemik fatwa haram yang ditujukan kepada pihak infotainment oleh PBNU, akhirnya berakhir sudah.Pada hari Selasa (29/12), pukul 12.00 WIB, di Kantor PWI Pusat, telah ditandatangani Pernyataan Bersama antara PBNU yang diwakili Prof. Said Agil Siradj, dengan PWI Pusat diwakili Ketua Umum Margiono dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Ilam Bintang, tentang Jurnalistik Infotainment.
Isi butir Pernyataan Bersama itu adalah:
1. Kemerdekaan pers merupakan hak asai manusia yang perlu terus dilindungi dan dikembangkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat atau masyarakat.
2. Infotainment sebagai bagian dari kemerdekaan pers merupakan karya jurnalistik yang juga perlu mendapat perlindungan hokum.
3. Sebagai karya jurnalistik, infotainment dituntut untuk selalu menghormati nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, infotainment tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku pada Kode Etik Jusrnalistik (KEJ), termasuk di dalamnya tidak menyiarkan fitnah dan ghibah, kecuali terkait dengan kepentingan publik.
5. Wartawan infotainment sebagai salah satu bagian dari wartawan Indonesia diingatkan kembali untuk senantiasa menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Yang dimaksud dengan menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sedangkan yang dimaksud dengan kehidupan pribadi adalah segi kehidupan seseorang dan keluaganya, selain yang terkait dengan kepentingan publik.
6. Dalam memantau dan mengawasi ditaatinya KEJ berita infotainment, PWI bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
7. Dewan Kehormatan PWI Pusat etrus melakukan pemantauannya dan evaluasi terhadap anggota PWI yang melanggar KEJ sesuai dengan ketentuan mekanisme organisasi termasuk di dalamnya sanksi pemecatan.
8. Untuk hal-hal yang masih memerlukan uraian penjelasan bagi wartawan infotainment dalam menjalankan tugasnya akan disusun oleh PWI bersama Dewan Pers dengan memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya yang diwakili oleh organisasi masyarakat dan keagamaan. (asi)
Berita lainnya:







