Vokalis Kerispatih, Sammy, terancam kurungan penjara 5 tahun. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin Simorangkir SH MA. Sammy ditangkap pada jam 2.30 dini hari bersama seorang teman perempuannya berinisial RA di sebuah kamar kost di bilangan Pendurenan Sawit Setiabudi dengan barang bukti paket shabu – shabu dan alat hisap.
“Untuk beratnya kami belum menimbangnya”terang Kombes Hamidin yang memastikan Sammy sebagai pengguna. “Kasus ini akan terus kami kembangkan”.
Sebenarnya pihak Kepolisian sudah menguntit Sammy selama 2 bulan terakhir. “Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan di daerah Grand Cempaka. Dari situ kami kejar dan ikuti sampai Setiabudi dan kami sudah ikuti selama dua bulan terakhir”.
“Saat ditangkap mereka, Sammy dan RA sedang menggunakan dan dalam keadaan sadar. Kemudian kami bawa dan ditemukan shabu – shabu sepaket dan alat hisabnya . Sudah dipastikan itu psikotropika”pungkas Kombes Hamidin. (BP/Tri)







