Bogor,
Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Bogor (19/3) mengetuk palu vonis bersalah kepada Sigit Purnomo alias Pasha atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Okie Agustina dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan dua belas bulan.
Atas putusan tersebut pihak Pasha diberi kesempatan selama satu minggu untuk menerima atau mengajukan banding.
“Kami sangat menghargai vonis hari ini, walaupun bagi saya sangat berat sekali. Dan tadi penasehat hukum saya telah menyampaikan bahwa kami akan memikirkan tindak lanjutnya seperti apa dan langkah apa saja yang harus dilakukan”kata Pasha.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, tercatat sudah dua kali vokalis Ungu ini mengalami masa hukuman percobaan yang dipandangnya sebagai pelajaran untuk dirinya agar lebih mawas diri, lebih berhati – hati dan lebih baik lagi kedepannya.
“Status pidana sangatlah tidak enak, terutama bagi saya. Ini bukan beban yang ringan. Saya tidak berpikir soal image saya di masyarakat, kalau soal itu tanya saja kemasyarakat tapi bagi saya kasus ini adalah pelajaran hidup yang saya tidak bisa pahami”pungkasnya. (Bp/ood)
Berita lainnya:







